Sebanyak 24 warung remang remang di kecamatan bayah lebak selata, banten dibongkar. Pembongkaran itu dilakukan lantaran banyak masyarakat yang resah atas dugaan adanya aktivitas prostitusi dan penjualan minuman keras di warung tersebut.
Kabid timbum tranmas satpol pp dan damkar lebak, azis ali rosyid mengatakan pemilik warung seudah sering kali peringatankan agar menutup warungnya, namun peringatan itu tidak pernah dilakukan.
Proses penertiban sudah dilakukan, teguran satu, dua dan tiga melalui muspika sudah. Ada 24 bangunan, di cipanengah 11 warung di pulamanuk 13 warung, kata aziz saat di mintai konfirmasi pada kemarin.
Azis menyebutkan keberadaan warung remang remang itu melanggar dua peraturan daerah sekaligus, pertama perda nomor enam tahun 2003 tentang miras dan prostitusi, dan dua perda nomor dua tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah.
Dalam aturan yang kita pakai tentang kegiatan masuk ke perda nomor enam tentang prostitusi dan minuman keras, kemudian bangunan liar di sempadan pantai tersebut. judi slot terbaik
Komentar
Posting Komentar