Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak . Sebagian hartanya juga dirampas untuk negara.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, kata ketua majelis hakim, Delta Tantama, saat membacakan putusan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman Pasaribu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan, sambungnya
Majelis hakim yang terdiri dari Delta Tamtama, Welly Irdianto, dan Hendrik Tarigan juga menetapkan harta Man Batak yang dimiliki setelah 2017 dirampas untuk negara. Sementara harta yang diperoleh sebelum 2017 dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
Harta yang dirampas tersebut terdiri dari dua unit mobil dan delapan sertifikat tanah atau bangunan. Selain itu, uang senilai Rp 132 Juta di dua rekening bank juga turut dirampas. slot game online
Komentar
Posting Komentar