Seorang remaja berusia 17 tahun dinagan raya, aceh, divonis 66 bulan penjara dikarenakan terbukti memperkosa anak yang berusia 15 tahun, remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.
Sidang pembacaan vonis digelar di mahkamah syar iyah suka makmue, nagan raya, pada kemarin, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak anak. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa melanggar pasal 50 jo pasal 6 ayat 1 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Hakim melanjutkan uqubat terhadap anak berupa penjara 66 bulan di lembaga oembinaan khusus anak di banda aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan, kata kepala saksi intelijen kejari nagan raya heru duwi admojo kepada wartawan.
Dia mengatakan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jpu yang menuntut 67 bulan penajara. Menurutnya terdakwa diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban pada kemarin sekitar pukul jam 9 malam tersebut. situs slot terbaik
Komentar
Posting Komentar