Polsek telah menangkap dua orang yang mengacaukan warung tua

 Polsek tanjung beringin menangkap m zinudin alias jai warga yang jalan tekong dusun delapan desa pekan tanjung beringin, kecamatan tanjung berigin kabupaten sergai.


Jai ini termasuk salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban jamuara sianipar, dan untuk sementara satu pelaku lainnya berinsial birong yang masih dalam pengejaran.


Dalam kasus penganiayaan terhadap korban jamuara sianipar terjadi pada kemarin dini hari. Pukul jam satu siang, yang berawal dari sebuah warung tuak di gang remaja dua dusun tiga desa pekan tanjung berigin milik korban. Saat ini pelaku jai meminjam mancis senter yang namun tidak diberikan oleh pekerjanya karena memang tidak ada.


Sikap salah satu pekerja warung tuak jamuara sebut aja di botak tidak memberikan pinjaman mancis yang membuat pelaku jai dan temannya birong menjadi emosi lalu membantingkan mancis miliknya kelantai sambil meninggalkan warung, mengendarai sepeda motor miliknya.


Sekitar 1 malam ketika korban berada di rumah temannya wanitanya betty, tiba tiba muncul pelaku jai dan birong sambil emosi mengeluarkan kata-kata ancaman. Pecat anggota kau si botak itu, kalau gak kau pecat ku bacok dia, kalau ngak ku bakar warung kau, melihat hal itu tersebut korban jamuara mengatakan besok kita selesaikan.


Jawaban dari korban jamuara membuat keduanya pelaku emosi kemudian melakukan pemukulan kearah muka korban sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut jamuara buat pengaduan ke kapolsek tanjung beringin.


Kapolsek tanjung beringin akp m pasaribu membenarkan penangkapan satu dari dua tersangka penganiayaan korban, jamuara sianiapar motifnya masih di dalami.


Sejaka dilaporkan ke polsek, kedua pelaku ini menghilang setelah mendapatkan informasi pelaku jai ada di rumahnya, maka malam itu juga dilakukan penangkapan sementara sati lagi masih dalam pengejaran. promo slot terbaru

Komentar